"Tujuan diwajibkannya zakat fitrah itu untuk menyucikan jiwa dan memberi makan orang miskin," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada detikcom, Selasa (28/5/2019).
Zakat fitrah, menurut Asrorun, mengikat setiap orang, tidak harus dia itu kaya raya. "Zakat fitrah itu zakat terkait dengan jiwa, tidak dipersyaratkan harus kaya sebagaimana kewajiban zakat mal (zakat harta)," ujar Asrorun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri," jelas dia.
Kewajiban ini untuk setiap orang Islam dan untuk orang yang menjadi tanggung jawab atas nafkah seperti istri dan anak-anak orang tersebut. Asrorun mengatakan umat Islam tidak perlu bingung cara menghitung zakat fitrah dan besaran zakat fitrah.
"Zakat fitrah diwajibkan setahun sekali. Bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib, dengan membayar untuk satu kepala, 1 sha makanan pokok atau setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Yang biasa dikonsumsi setiap harinya," pungkasnya.
Informasi lengkapnya, simak infografis berikut ini:
![]() |