RI Akan Tinjau Aturan Remisi pada Tahanan Teroris

RI Akan Tinjau Aturan Remisi pada Tahanan Teroris

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2005 14:14 WIB
Jakarta - Protes keras pemerintah Australia atas remisi yang diberikan kepada pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir tidak diabaikan pemerintah begitu saja.Meski tidak mungkin lagi mengubah keputusannya, pemerintah berupaya meninjau kembali dari sisi aturannya, yakni Keppres tentang pemberian remisi.Hal itu ditegaskan Menlu Hasan Hassan Wirajuda usai memberikan diklat kepada para diplomat di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (7/10/2005)Menurut Wirajuda, meski RI akan meninjau kembali Keppres tersebut, pemerintah belum memikirkan pembatalan remisi yang telah diberikan kepada Abu Bakar Ba'asyir pada 17 Agustus lalu.Berdasarkan laporan hukum yang berlaku, setiap tahanan di Indonesia berhak memperoleh remisi tahunan maupun tiap dasawarsa. Masalah ini juga telah dijelaskan kepada pihak Australia.Sekedar diketahui, Ba`asyir menerima remisi 135 hari atau lebih dari empat bulan dari masa tahanan 30 bulan yang diterimanya. Ia divonis telah bersekongkol dalam pemboman Bali I yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia (umi/)


Berita Terkait