"Sesuai keputusan bapak Menteri Perhubungan yang diberi dispensasi kendaraan bahan bakar, yang membawa air minum, ternak dan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di samping GT Cikampek Utama I, Cikampek, Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (stiker) untuk angkutan barang yang kita beri dispensasi atau prioritas. Selama tanggal 30, 31 (Mei), 1 dan 2 (Juni) sama tanggal 8, 9, 10 (Juni). Kendaraan dengan stiker inilah yang boleh beroperasi di ruas tol," ujar Refdi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan membatasi kendaraan angkutan bermuatan besar melintas di tol saat masuk arus mudik dan arus balik.
"Kemudian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah ada peraturan menteri akan melakukan pembatasan angkutan barang kendaraan besar yaitu tanggal 30, 31, tanggal 1, dan tanggal 2 pada saat mudik, dan pada saat balik tanggal 8,9,10," jelas Refdi di Hotel Amaroossa Cosmo, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jaksel, Senin (27/5).
Simak Juga 'Yuk, Simak 8 Tips Mudik Asyik dari Petugas Kemenhub!':
Bagaimana pengalaman mudik Anda tahun 2019 ini? Ceritakan pengalaman dan foto Anda dengan mengirim e-mail ke redaksi@detik.com. Pengalaman Anda bisa jadi berguna bagi pembaca detikcom lainnya. Jangan lupa sertakan nomor seluler Anda agar bisa kami hubungi! (haf/haf)











































