Tiga orang yang diamankan itu ialah DG (37), ARM (59), dan SPD (38). Ketiganya sudah menjadi tersangka.
"Dia kerja di pengusaha kayu yang ada izinnya. Tapi, karena sedang libur, dia ngisi waktu ambil kayu di kawasan hutan dengan alasan untuk membuat kandang ayam," ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin kepada detikcom, Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda. Aparat gabungan dari Polres, Balai KPH, dan Kodim Sumbawa Barat mengamankan DG pada Rabu (29/5) sekitar pukul 07.00 Wita.
Petugas mendapati barang bukti mesin chainsaw dan gelondongan kayu lempayan saat mengamankan DG. Sedangkan ARM (59) dan SPD (38) ditangkap di jalan raya Kecamatan Jereweh pada Rabu (29/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
DG, ARM, dan SPD telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar. Muhaemin mengatakan akan terus melakukan patroli gabungan untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan akibat pembalakan liar.
"Tahun ini sudah tiga kali kami ungkap illegal logging. Pelaku pasti akan kami tindak tegas selama penebangan masuk kawasan hutan," ujarnya. (haf/haf)











































