Keempatnya ialah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya divonis hukuman yang sama, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bupati Neneng telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Neneng dan 4 anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap anak buah Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (dir/dhn)











































