Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 14:38 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads