Tjatur merupakan anggota DPR 2004-2019. Namun pada 2018, ia memilih berpindah haluan menjadi calon anggota DPD untuk Maluku Utara.
Namun setelah dilakukan pencoblosan 17 April 2019, namanya diputuskan KPU tidak lolos ke Senayan. KPU menetapkan lulusan ITB itu hanya mengantongi 32.315 ribu suara. Atas hal itu, ia menggugat ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjatur menilai terjadi selisih suara yang signifikan. Seperti di Halmahera Utara, ia mengaku seharusnya dapat 12.170 suara, tetapi hanya diakui oleh KPU sebesar 1.651 suara. Oleh sebab itu, ia merasa seharusnya lolos ke DPD.
"Seharusnya perolehan suara pemohon menempati suara perolehan terbesar ketiga," ujarnya.
Berikut 4 nama dengan perolehan suara tertinggi versi KPU dan berhak ke Senayan:
1. Husain Altin Sjah dengan 140.316 suara.
2. Namto Roba dengan 44.608 suara.
3. Chaidir Djafar dengan 42.158 suara.
4. Suriati Armaiyn dengan 40.998 suara.
(asp/elz)