Gagal ke Senayan, Tjatur Sapto Edy Gugat KPU

Gagal ke Senayan, Tjatur Sapto Edy Gugat KPU

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 12:24 WIB
Jakarta - KPU memutuskan Tjatur Sapto Edy tidak lolos menjadi anggota DPD RI. Alhasil, eks petinggi PAN itu menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tjatur merupakan anggota DPR 2004-2019. Namun pada 2018, ia memilih berpindah haluan menjadi calon anggota DPD untuk Maluku Utara.


Namun setelah dilakukan pencoblosan 17 April 2019, namanya diputuskan KPU tidak lolos ke Senayan. KPU menetapkan lulusan ITB itu hanya mengantongi 32.315 ribu suara. Atas hal itu, ia menggugat ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan suara pemohoan menjadi 42.863 suara," demikian permohonan Tjapto yang dikuasakan ke tim hukumnya, Syamsir sebagaimana dilansir website MK, Rabu (29/5/2019).


Tjatur menilai terjadi selisih suara yang signifikan. Seperti di Halmahera Utara, ia mengaku seharusnya dapat 12.170 suara, tetapi hanya diakui oleh KPU sebesar 1.651 suara. Oleh sebab itu, ia merasa seharusnya lolos ke DPD.

"Seharusnya perolehan suara pemohon menempati suara perolehan terbesar ketiga," ujarnya.


Berikut 4 nama dengan perolehan suara tertinggi versi KPU dan berhak ke Senayan:

1. Husain Altin Sjah dengan 140.316 suara.
2. Namto Roba dengan 44.608 suara.
3. Chaidir Djafar dengan 42.158 suara.
4. Suriati Armaiyn dengan 40.998 suara.

(asp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads