"Harapan kami, tentu saja (putusan) sesuai dengan tuntutan," kata jaksa KPK Yadyn kepada detikcom, Rabu (29/5/2019).
Pembacaan vonis akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Neneng, ada 4 terdakwa lain yang juga akan divonis hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Jamaludin Kepala Dinas PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Bekasi.
Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Sedangkan, 4 anak buahnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta. (dir/dhn)