Eggi Sudjana Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Eggi Sudjana Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 10:55 WIB
Eggi Sudjana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eggi Sudjana resmi mencabut gugatan praperadilannya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pencabutan gugatan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel tertanggal 10 Mei 2019," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, saat membacakan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pitra berharap hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan. Surat tersebut kemudian disampaikan ke hakim praperadilan dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, persidangan tidak dihadiri pihak termohon dari Biro Hukum Polda Metro Jaya. Hakim tunggal praperadilan Ratmoho lalu mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.





"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019," kata Ratmoho.


 Sidang pencabutan gugatan praperadilan Eggi Sudjana di PN Jaksel, Rabu (29/5/2019) Sidang pencabutan gugatan praperadilan Eggi Sudjana di PN Jaksel, Rabu (29/5/2019). (Yulida M/detikcom)



Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana melalui pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian pada Jumat (10/5).

Pitra Romadoni mengatakan kliennya tak pernah melakukan makar dan ujaran kebencian. Dia mengatakan Eggi hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.





Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Tonton video Surat Eggi Sudjana dari Balik Bui: People Power Sudah Selesai!:

[Gambas:Video 20detik]


Eggi Sudjana Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads