Dirjen Hubud: Aksi Zero Gravity Capt Vincent Membahayakan!

Dirjen Hubud: Aksi Zero Gravity Capt Vincent Membahayakan!

Akfa Nasrulhak - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 09:45 WIB
Captain Vincent Raditya (Foto: Screenshot YouTube)
Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut lisensi penerbangan single engine milik pilot vlogger Captain Vincent Raditya gara-gara video penerbangan zero gravity yang dibuatnya. Aksi tersebut dinilai membahayakan.

"Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).


"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating di dalam ATPL 6702 atas nama Capt Vincent Raditya," jelas Polana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.

Dirjen Hubud: Aksi Zero Gravity Capt Vincent Membahayakan!Foto: Wisnu/detikTravel

Untuk diketahui, berdasarkan rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY di media sosial YouTube, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukan.

Video: Kata Menhub Soal Pencabutan Lisensi Terbang Vincent Raditya

[Gambas:Video 20detik]



Dari hasil rekaman, terlihat Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang melakukan beberapa kesalahan, yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat), dengan kondisi pilot ataupun penumpang, tidak menggunakan shoulder harness sesuai dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Selain itu, Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi flight Instructor.


Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan terhadap penumpang, membahayakan, dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Manuver tersebut, apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang, dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.




Dirjen Hubud: Aksi Zero Gravity Capt Vincent Membahayakan!
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads