Sofyan Basir Batal Diperiksa Karena Sakit

Round-Up

Sofyan Basir Batal Diperiksa Karena Sakit

Faiq Hidayat, Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 04:32 WIB
Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mendekam di balik jeruji Rutan Cabang KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin, 27 Mei.

Sofyan keluar dari gedung KPK, yang berada di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Sofyan terlihat mengenakan rompi berwarna oranye bertulisan 'Tahanan KPK' di bagian punggung.


Sofyan Basir resmi ditahan KPK.Sofyan Basir resmi ditahan KPK. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pada Selasa, 28 Mei, Sofyan menjalani pemeriksaan pertama usai ditahan KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, kondisi Sofyan sedang tidak fit. Penyidik KPK sampai menunda pemeriksaan tersebut karena Sofyan beralasan sedang meriang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau (Sofyan Basir) minta dihentikan karena meriang, meriang mungkin kurang tidur atau masih agak streslah, masih agak perlu adaptasi di rutan," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).



Sofyan juga sempat diperiksa dokter KPK. Sofyan kemudian diberi obat untuk mengobati penyakitnya.

"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," jelas Soesilo.

"Pertanyaan-pertanyaan awal saja ketika dijawab Pak Sofyan tidak begitu sehat, kemudian dihentikan oleh penyidik," imbuhnya.


Pihak Sofyan juga mengajukan permohonan ke KPK agar bisa berobat ke dokter. Selain meriang, Soesilo menyebut tensi kliennya juga tinggi.

"Ada, pengajuan berobat ke rumah sakit untuk kontrol ada, Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi, ada sedikit meriang mungkin kurang tidur atau apalah, itu saja," jelasnya.

Dalam kasusnya, Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara.


Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads