Hal itu diungkapkan oleh Mulyadi, Ketua RT 03 RW 03 Jalan Karya Usaha, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mulyadi turut menyaksikan saat warganya itu ditangkap polisi di rumahnya, pada Selasa (28/5/2019) pagi.
"Akhirnya saya duduk bareng (polisi) di rumah dia, saya tahu semua, dia kecewa katanya dan akhirnya dia blokir nomor orang yang bikin videonya," kata Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengaku lupa siapa sosok ustaz yang dimaksud Jerry.
"Aduh ustaz-ustaz itu habib siapa itu di Wisma 9 itu, saya lupa namanya. Polisi yang tahu," cetus Mulyadi.
Polisi kemudian menyita sebuah ponsel milik Jerry. Setelah setengah jam, Jerry kemudian dibawa polisi ke Polres Jakarta Barat.
Mulyadi mengatakan Jerry juga ikut dalam aksi 22 Mei lalu. Jerry kemudian diminta tanggapan oleh ustaz tersebut saat mengikuti aksi.
"Mungkin dia kan mualaf, dia ikut demo. Ada orang yang... 'wah ini ada orang luar', terus divideoin. Makanya dia tadi kecewa 'saya korban, saya begini... begini...'," tutur Mulyadi.
Jerry ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5) pagi. Polisi menyebut Jerry menyebarkan ujaran kebencian itu karena terprovokasi hoax soal Brimob China.
Atas perbuatannya itu, Jerry dijerat dengan pasal ujaran kebencian (hate speech). Dia disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan Pasal 27 KUHP. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini