Eggi Sudjana akan Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Eggi Sudjana akan Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 22:31 WIB
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Eggi Sudjana akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan Eggi terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.

"Baik mengenai praperadilan, insyaallah, besok sidang pertama dan kami dari tim akan mencabut gugatan praperadilan tersebut," kata pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Alamsyah Hanafian Law Office, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Pitra menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu adalah ingin melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kepolisian. Alasannya, ia berpendapat, dalam kasus ini, Eggi Sudjana hanya menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

"Karena Bang Eggi di sini sifatnya berpendapat, kan gitu yang diatur pada UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan yang dipertegas lagi dalam konstitusi RI Pasal 28e ayat 3 UUD 1945. Jadi dengan sidang besok kami putuskan untuk dicabut," ujarnya.

Selain itu, Pitra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana kepada Polda Metro Jaya. Ia berharap penangguhan penahanan itu dikabulkan, sehingga Eggi Sudjana bisa berlebaran dengan keluarga.

"Kita harapkan ke Bapak Kapolda dan penyidik agar menangguhkan penahanan Eggi Sudjana agar bisa berlebaran dengan keluarga," kata Pitra.

Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana melalui pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian pada Jumat (10/5).

Pitra Romadoni mengatakan kliennya tak pernah melakukan makar dan ujaran kebencian. Dia mengatakan Eggi hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan sidang perdana praperadilan Eggi digelar pada 29 Mei 2019. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Ratmoho.

Berdasarkan catatan detikcom, Ratmoho pernah memimpin sidang perkara lainnya, seperti Ahmad Dhani, dalam kasus ujaran kebencian serta praperadilan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands melawan Bareskrim Polri.

"Penetapan hari sidang pertama, tanggal sidang 29 Mei 2019," kata pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (14/5).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (ibh/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads