"Dia (Ratna) yang kemudian sebagai artinya, ketokohannya cukup memberikan pengaruh terhadap situasi sosial, politik kemudian kepada akibat yang ditimbulkan daripada kebohongannya. Tentu dalam situasi seperti ini kan harusnya sebagai tokoh publik, kan dia ikut menjaga stabilitas sosial bukan justru membuat keonaran," ujar jaksa Daroe Tri Sadono usai sidang tuntutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Jaksa menegaskan unsur keonaran yang dinilai terpenuhi dalam kasus Ratna, terkait dengan situasi politik saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru dengan berita yang disampaikan terdakwa memicu kegentingan itu sehingga terjadi ketidakpastian, terjadi silang pendapat. Orang bertanya-tanya sebenarnya yang terjadi seperti apa, kalau lihat fakta di persidangan terungkap seperti itu," imbuh Daroe.
Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara karena diyakini bersalah menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Simak Juga 'Polisi Lakukan Pengembangan Kasus, Ratna Sarumpaet: Saya Stres!':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini