"Hal-hal memberatkan, terdakwa berusia lanjut, berintelektual serta public figure namun tidak berprilaku baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Selain itu, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," sebut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara |
Sedangkan hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan adalah Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara! Simak Videonya:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini