Polri: Besok Kivlan Zen Penuhi Panggilan Diperiksa Jadi Tersangka Makar

Polri: Besok Kivlan Zen Penuhi Panggilan Diperiksa Jadi Tersangka Makar

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 13:35 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zen kini berstatus tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Polri menyebut Kivlan segera menghadap penyidik terkait status hukum tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut perihal kehadiran Kivlan Zen menghadap penyidik sudah dikomunikasikan dengan pengacara yang bersangkutan. Kivlan menghadap penyidik terkait status tersangka kasus makar.


"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar," kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah-tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).


Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.


Simak Juga "Jadi Saksi Kasus Eggi, Kivlan Ditanya soal Seruan People Power":

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads