Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut perihal kehadiran Kivlan Zen menghadap penyidik sudah dikomunikasikan dengan pengacara yang bersangkutan. Kivlan menghadap penyidik terkait status tersangka kasus makar.
Baca juga: Deja Vu Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar |
"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar," kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah-tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).
Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Simak Juga "Jadi Saksi Kasus Eggi, Kivlan Ditanya soal Seruan People Power":
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini