Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Selasa (28/5/2019), wafer Superman itu dibuat oleh PT Marxing Fam Makmur. Perusahaan ini berkantor di Ruko Golden Palace, Jl Muhammad B-9, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
PT Marxing Fam Makmur tidak sembarangan membuat merek Superman. Ia telah mengantongi sertifikat merek dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor IDM000374438 dan IDM000374439.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengantongi sertifikat itu, PT Marxing Fam Makmur berhak menggunakan merek Superman secara eksklusif untuk kategori wafer, mie, bihun, kopi, teh, coklat, es krim, sereal dan gula.
Nah, saat DC Comics akan mendaftarkan mereknya ke Indonesia, ia tidak bisa didaftar karena sudah ada nama serupa yang dipegang PT Marxing. Alhasil, DC Comics yang memproduksi tokoh kartun Batman, Wonder Women, Aquaman, Flash dkk menggugat ke PN Jakpus.
![]() |
"Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengabulkan pendaftaran dan menerbitkan sertifikat merek-merek Superman atas nama Penggugat sesuai dengan permintaan pendaftarannya Nomor Agenda DID2018015583, DID2018015584, DID2018015589, DID2018015591, DID2018015593 dan DID2018015594 yang diajukan pada tanggal 29 Maret 2018," demikian tuntut DC Comics sebagaiman dikutip dari website PN Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Namun apa daya, DC Comics tak berdaya. Pada 13 April 2018, PN Jakpus memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard). Atas hal itu, DC Comics tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian putus majelis kasasi. Perkara nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 itu diadili oleh kerua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini