"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Selasa (29/5/2019).
Ada 8 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Mereka kini dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK OTT di NTB, Pejabat Imigrasi Ditangkap |
"Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Syarif.
KPK--sesuai hukum acara--disebut Syarif punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Mataram NTB |
OTT di NTB dilakukan tim KPK sejak Senin (28/5). OTT KPK berawal dari informasi masyarakat soal dugaan setoran ke pejabat Imigrasi.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," sambung Syarif.
Tonton juga video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini