Kasus bermula saat DC Comics melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018. DC Comics keberatan dengan merek wafer Superman yang dibuat oleh PT Marxing Fam Makmur.
Oleh sebab itu, DC Comics meminta PN Jakpus menyatakan dirinya sebagai pemilik merek-merek Superman dan mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. Selain itu, DC juga meminta agar merek yang dimiliki PT Marxing Fam Makmur untuk dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dari panitera MA, Selasa (28/5/2019).
Perkara nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 itu diadili oleh kerua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini