Sidang diagendakan dimulai pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019). Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan jaksa, namun dia berharap jaksa menuntut sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Kami dari penasihat hukum Bu Ratna berharap semoga penuntut umum dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan," ujar Desmihardi kepada wartawan, Senin (27/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmihardi juga berharap jaksa tidak semata-mata memandang kebohongan Ratna yang bersifat pribadi adalah salah satu tindak pidana. Menurutnya, tak elok jika jaksa menuntut Ratna melakukan tindakan yang menjadi keonaran di masyarakat, soalnya yang dilakukan Ratna bersifat pribadi.
"Tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya Ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadapnya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Juga "Polisi Periksa Hanum Rais Terkait Kasus Ratna Sarumpaet":
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini