"Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik atas nama Muh. Sabir," kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/5/2019).
Musa mengatakan pihaknya menyelidiki pemilik akun Facebook bernama Andijabir di Kota Makassar. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Goa Ria Kalangtubung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di akun Facebook Andijabir telah mem-posting foto Kapolri yang digantung dengan kalimat 'mudah-mudahan manusia biadab ini matinya enggak diterima bumi manusia terkutuk laknatulah," sebut Musa.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang diduga dipergunakan pelaku untuk mengunggah penghinaan itu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkapnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini