Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut imbauan utama KPK pada tahun ini adalah agar para pejabat menolak pemberian gratifikasi dari tangan pertama. Bila pemberian gratifikasi itu sudah ditolak sejak awal, menurut hemat KPK, hal itu tidak perlu dilaporkan ke KPK.
"Jadi imbauan utama KPK adalah menolak penerimaan gratifikasi. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi, pejabatnya harus dengan tegas menolak hal tersebut sehingga, kalau sudah ditolak, kan tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu kan seolah-olah ada informasi ada batasan nilai, kalau parsel nilainya di atas sekian itu boleh diterima. Kami tegaskan, tidak ada batasan nilai, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib menolak gratifikasi tersebut berapa pun nilainya jika diberikan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan jabatan, karena dari laporan yang kami terima itu sangat beragam ya laporan gratifikasinya," kata Febri.
"Yang menjadi alat ukur adalah apakah ada hubungan jabatan atau tidak dari pihak pemberi ke penerima," imbuhnya.
Selain itu, Febri menyebutkan adanya 38 instansi, baik pemerintah daerah maupun kementerian, yang sudah tegas meminta para pejabatnya menolak gratifikasi dan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik. Data itu disebut Febri akan disampaikan lagi bila ada pembaruan.
"Saya kira itu positif, nanti secara total akan kami update lagi di akhir minggu ini," ucapnya.
Simak Juga 'KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan':
(dhn/fdn)