"Tersangka ini adalah mahasiswa di salah satu kampus negeri di Jambi. Ia kita tangkap karena memasarkan liquid vape yang mengandung ganja cair asal Inggris di akun Instagram miliknya kepada pengguna vape di Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Senin (27/5/2019).
Selain sebagai mahasiswa, ZM diketahui merupakan selebgram vape asal Jambi. Ia diketahui telah menjadi selebgram vape sejak 2015 lalu dan telah di kontrak beberapa perusahaan liquid vape dari dalam negeri dan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengedarkan liquid vape mengandung ganja itu ZM mendapatkan upah sebesar US$ 300 atau Rp 4 juta per bulan jika mampu menjual barang tersebut hingga habis terjual.
"Kalau itu terjual semua, upah yang didapatkan tersangka ini cukup lumayan besar, US$ 300 atau Rp 4 jutaan. Untuk awal pertama liquid vape berisi ganja cair itu diberikan secara gratis dulu untuk dipromosikan. Jika ketagihan, baru kemudian selanjutnya dijual. Tetapi beruntungnya barang itu belum sempat diedarkan semuanya,"ujar Eka.
Dari keterangan polisi, barang bukti liquid vape itu dikirim lewat pos melalui Jakarta. Kemudian lolos dan masuk ke Jambi. Tersangka juga saat diperiksa polisi sempat mengakui mengetahui jika liquid vape yang dipromosikannya itu mengandung narkotika.
Namun, kala ditanya wartawan, WN mengaku tidak mengetahui bahwa liquid vape yang dipromosikannya itu mengandung ganja cair asal Inggris.
"Tidak tahu saya pak," ungkap tersangka ZM singkat sambil tertunduk kepada wartawan.
Saat ini polisi bersama pihak Bea-Cukai Jambi masih mendalami kasus liquid vape untuk rokok elektrik yang mengandung narkotika tersebut. Polisi juga menyita 9 botol liquid vape itu sebagai barang bukti dari tangan tersangka. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini