Miris! 3 PNS Kanwil Kumham Jambi Malah Curi 11 Hp Sitaan di Rupbasan

Miris! 3 PNS Kanwil Kumham Jambi Malah Curi 11 Hp Sitaan di Rupbasan

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 16:36 WIB
Foto: 3 PNS curi HP di Rupbasan Jambi (Ferdi-detikcom)
Jakarta - Tiga PNS Kanwil Kumham Jambi ditangkap polisi karena mencuri 11 HP. Mereka mencuri 11 HP di kantor Penyimpanan Benda Sitaan Milik Negara (Rupbasan).

"Mereka ini kita tangkap setelah adanya laporan pencurian barang hasil sitaan di salah satu kantor penitipan barang sitaan milik negara UPT Rupbasan Jambi. Ada 4 tersangka yang kita tangkap 1 diantaranya adalah PNS Kemenkumham Jambi," kata Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Andi Zulkifli kepada wartawan di Jalan Suryardarma, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, Senin (27/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga oknum PNS Kemenkumham Jambi itu ialah Deddy Purnama, Nieke Febri Yuza dan Aldinando. Selain mereka, ada 1 orang sipil yang ditangkap. Keempat tersangka itu ditangkap setelah mencuri beberapa handphone dan kamera hasil sitaan dengan berbagai merek dengan cara melabui petugas jaga.



"Jadi cara mereka mengambil barang sitaan itu dengan cara pura-pura melakukan pengecekan barang bukti di kantor itu. Lalu mereka melabui petugas jaga. Ada 11 unit handphone dan kamera yang mereka curu, rencananya hasil curian itu akan mereka jual melalui forum jual beli online di media sosial Facebook," ujar Andi.

Dari hasil keterangan tersangka barang hasil curian itu mereka jual untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Dari 11 unit curian yang mereka curi sebagian sudah terjual oleh tersangka tersebut.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaedi, mengatakan pihaknyalah yang melaporkan kejadian pencurian itu dan mengirimnya ke kantor polisi. Dia berharap 3 PNS itu dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Atas perintah Kakanwil melalui Kadivpas, Karupbasan melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi, tidak hanya melaporkan tapi juga kami mengirim pencuri itu ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan dan sesuai dengan data laporan kami bahwa yang mencuri adalah para petugas Rupbasan 2 orang , 1 orang dari divpas jambi (menyerahkan diri) dan 1 orang dari masyarakat. Jadi bukan orang lain yang melaporkan tapi justru kami yang melaporkan dan mengirim ke polisi karena itu adalah pencurian dan siapapun harus mendapatkan sanksi pidana," katanya.

Dia menambahkan, para PNS yang terlibat juga diberikan sanksi administrasi.

"Untuk petugas yang melakukan tindak pidana, di samping kita melaporkan kepada aparat penegak hukum, kami juga lakukan sanksi administrasi dengan mengurangi gaji sesuai aturan kepegawaian yang berlaku dan tetap kami monitor bagaimana penyelesaian perkaranya dan kami usulkan/teruskan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," ujar Farid.



Simak Juga 'Nekat! Pria Curi Kotak Amal Demi Main Game Online':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads