"Tuntutan jaksa penuntut umum, terbukti pasal 340 KUHP ( Dakwaan Kesatu Primair ) dan pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHP. Dituntut pidana mati," kata humas PN Bekasi, Djuyamto kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Haris dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan Haris tergolong perbuatan yang sadis.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi pd Senin 24 Juni 2019.
Sebagaimana diketahui, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.
Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Sebelumnya Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(asp/rvk)