Pengacara: Uang Suap Untuk Bagir Manan Rp 5 M Bukan Rp 1,3 M

Pengacara: Uang Suap Untuk Bagir Manan Rp 5 M Bukan Rp 1,3 M

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 22:19 WIB
Jakarta - Meskipun Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan telah membantah dirinya menerima suap, Namun, cerita penyuapan ini masih terus digulirkan.Bahkan, menurut kuasa hukum mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DI Yogyakarta, Harini,Firman Wijaya Ketua MA menerima dana lebih dari Rp 1,3 M. "Ketua MA menerima US$ 500 ribu (Rp 5 miliar) bukan Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DI Yogyakarta Harini, mendapatkan lawyer fee Rp 200 juta," kata Firman Wijaya usai mendampingi kliennya di Gedung KPK Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (6/10/2005).Menurut Firman, uang itu diminta oleh staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo melalui telepon 28 September lalu.Firman menjelaskan, kliennya itu adalah kuasa hukum adik tiri mantan penguasa Orde Baru Soeharto, Probosutedjo. Harini menjadi kuasa hukum Probo untuk perkara kasasi Dana Reboisasi yang telah merugikan keuangan negara Rp 100,9 miliar dan PK kasus kridit macet Bank Jakarta. "Uang itu untuk meluncurkan perkara Dana Reboisasi," tegasnya.Sementara itu lima pegawai MA dan mantan hakim PT di Yogjakarta yang terkait kasus mafia peradilan kembali diperiksa KPK. Namun usai diperiksa, mereka enggan berkomentar kepada wartawan. Mantan hakim PT di Yogyakarta, Harini ketika dihujani pertanyaan oleh wartawan tidak menjawab satu kata pun. Dia hanya menutup wajahnya dengan map karton berwarna hijau. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini