"Yang bersangkutan tidak masuk dalam Kepengurusan Partai Golkar, Mahkamah Partai Golkar, maupun Bakumham Partai Golkar. Hanya kader partai saja," ujar Ketua Bidang Hukum Ham DPP Partai Golkar Adies Kadir saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/5/2019).
Dorel juga pernah mengajukan pengujian materi masa jabatan wapres ke MK terkait dengan isu Jusuf Kalla (JK) kembali mendampingi Jokowi menjelang Pilpres 2019. Ketika itu, Dorel mengaku sebagai penggemar JK, saat menjelaskan soal latar belakang gugatannya ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies pun berbicara soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Golkar dalam menyikapi persoalan dugaan pelanggaran. Ia menyebu Golkar akan membuat kajian terkait permasalahan ini.
"Di Golkar itu ada AD/ART, ada Peraturan Organisasi. Di dalamnya ada mekanisme tentang bagaimana penanganan apabila kader melakukan Pelanggaran Disiplin Organisasi," sebut Adies.
"Bidang Hukum HAM serta Bidang Kepartaian akan mempelajari dan membuat kajian untuk masalah ini," lanjut Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.
![]() |
Nantinya, hasil kajian akan menjadi landasan langkah apa yang akan diambil Golkar dalam menyikapi keterlibatan Dorel Amir di kubu Prabowo-Sandiaga.
"Hasil kajian inilah nanti yang dipakai untuk menjadi acuan apakah yang bersangkutan perlu dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," sebut Adies.
Golkar menegaskan tetap loyal mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Adies mengingatkan seluruh kader untuk mematuhi garis kebijakan partai.
"Yang pasti kebijakan partai Golkar sangat jelas mendukung pasangan calon presiden 01, yang harus dipatuhi dan diikuti oleh seluruh kader Partai Golkar," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Ada 8 kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 02 itu, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, dan Zulfadli.
Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Dalam sengketa pilpres ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon dan KPU menjadi pihak termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.
Tahapan Penanganan Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK:
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini