KY: Tidak Tertutup Kemungkinan Bagir Akan Diperiksa
Kamis, 06 Okt 2005 20:28 WIB
Jakarta -
Tertangkapnya lima pegawai di kalangan Mahkamah Agung (MA) mendapat tanggapan yang serius dari Komisi Yudisial (KY). Rencananya Ketua MA Bagir Manan akan dipanggil Komisi Yudisial (KY) untuk menjelaskan permasalahan tersebut."Kami tak menutup kemungkinan untuk memanggilnya. Tentunya, dia dipanggil sebagai kapasitas Ketua Majelis Hakim, bukan Ketua MA. Kita lihat kerjasama dari MA," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Gedung KPK Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (6/10/2005). Kedatangan Busyro ke KPK untuk melakukan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan tugas KY di bidang peradilan.Panggilan atas Bagir itu dilakukan pihaknya, bila Ketua MA sudah menanggapi atas surat yang dikirimkannya kemarin (5/10/2005). Busro mengirimkan surat tersebut kepada Ketua MA berkaitan dengan terjadinya kasus suap tersebut."KY menilai, kasus itu memperburuk citra peradilan dan jadi beban tersendiri bagi MA. Isinya, kami meminta MA menyampaikan laporan tertulis tentang duduk masalah sesungguhnya. Dari situ, kita akan pelajari," ungkap Busyro.Menurut Busyro, surat itu disampaikannya karena permasalahan tersebut sudah menjadi agenda publik. Sehingga dirinya mengharapkan MA segera memberikan tanggapan atas surat itu. "Kami juga menunggu informasi selanjutnya dari KPK," tambahnya.Berkaitan dengan disebut-sebutnya nama Bagir Manan oleh tersangka Sudi Ahmad, Busyro meminta agar Bagir Manan segera menyampaikan delik aduan ke Mabes Polri soal pencemaran nama baik. "Seorang ketua MA harus dilindungi, bila sebagai terfitnah. Ini prosedur transparan. Ini merupakan saran kami ke Pak Bagir," ujar Busyro.Busyro menjelaskan, di Indonesia ada budaya 'kambing hitam'. "Saya khawatir, pengusutan kasus itu akan menimbulkan korban lower class atau lower employee, alias pekerja kelas bawah," cemas Busyro.Ditambahkannya, dengan adanya delik aduan itu, maka duduk permasalahannya akan semakin jelas berdasarkan prosedur hukum. "Kalau terdakwa bisa buktikan dalam peradilan dan kalau terbukti benar, dia bisa terbebas dari delik aduan," jelasnya."Langkah tersebut dilakukan KY dalam rangka memulihkan citra MA. KY tetap berpikir positif bahwa hakim masih ada juga yang memiliki integritas moral yang baik," lanjutnya.
(ahm/)










































