Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan truk barang yang dibatasi adalah jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan.
Menurut dia, larangan itu sudah dituangkan dalam Permenhub Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2019.
"Sudah ada larangannya tapi ada beberapa angkutan yang jadi pengecualian," kata Herdi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Serang, Senin (27/5/2019).
Kendaraan pengecualian lanjutnya adalah mobil bahan bakar, kendaraan pengangkut air minum, pengangkut ternak, pukuk, pos dan uang dan barang pokok.
"Waktu rapat di Jakarta itu air kemasan atau minimal isi ulang jangan dibatasi, termasuk sembako juga jangan," ujarnya.
Larangan ini juga berlaku begitu arus balik Lebaran. Truk barang dilarang melintas tol Tangerang-Merak pada 8 Juni mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni pukul 24.00 WIB.
(bri/aan)