Terpidana Bom Bali I Dibebaskan

Terpidana Bom Bali I Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 18:51 WIB
Surabaya - Hamim Tohari, warga Sidayu, Lawas, Gresik, yang menjadi terpidana 4 tahun penjara karena terbukti menyembuyikan senjata api milik salah satu terdakwa bom Bali I dibebaskan. Hamim bersyukur bisa menghirup udara segar. Hamim dibebaskan dari Lapas Lamongan, Kamis (6/10/2005). Dengan bebasnya Hamim, maka sudah 7 terpidana kasus terkait Bom Legian, Bali, yang keluar dari balik jeruji besi. Hingga saatini, masih ada lima warga Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan lainnya yang masih mendekam di penjara karena divonis lima tahun. Antara lain, Ashari DipoKusumo, Khoirul Anam, Khotib, Zahri, dan Ahmad Naldirin.Hamim diadili karena terbukti membantu dan menyembunyikan senjata api milik Ali Imron (salah satu terpidana bom bali I) di hutan Dadapan Lamongan yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah Amrozi.Hamim sudah menjalani hukuman selama tiga tahun. Namun, karena mendapat remisi sebanyak tiga kali, maka dia tidak perlu menjalani putusan hakim selama empat tahun.Pembebasan dirinya ini adalah pembebasan bersyarat karena waktu hukumannya masih tersisa. Tapi apabila selama bebas, ia berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum, maka dinyatakan bebas. "Meski bebas tapi tetap dalam pengawasan. Kalau terlibat kejahatan ya ditahan lagi," jelas Kalapas Lamongan, Abdullah, Kamis (6/10/2005). Setelah bebas, begitu keluar lapas, Hamim yang dijemput keluarga tercintanya itu langsung sujud syukur dengan mencium tanah. "Alhamdullillah," ucap dia singkat. (asy/)


Berita Terkait