Saling berbalas komentar pedas itu berawal dari TKN Jokowi-Ma'ruf yang menanggapi tautan berita yang bertabur dalam berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) lalu. TKN menilai menilai tim hukum 02 itu tidak serius dan kurang persiapan ketika mengajukan gugatan.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut tautan atau link berita tak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan Pilpres 2019. Irfan mengatakan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandi mampu menyajikan bukti primer. Irfan pun menduga gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi bakal ditolak MK.
"Karena link berita kan sumbernya juga dari seseorang, apakah melihat, mendengar, atau mengetahui informasi tersebut atau tidak. Kita harus bisa mendapatkan bukti materiil, seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut," imbuh Irfan.