Pelanggaran Imigrasi, Isnin Terancam 5 Tahun Penjara

Pelanggaran Imigrasi, Isnin Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 18:15 WIB
Bogor - Dugaan bahwa Isnin bin Hasan adalah Azahari pupus sudah. Meski begitu, masalah pelanggaran hukum masih membayangi pria separuh baya ini. Dia akan dikenai pelanggaran UU Imigrasi. Isnin terancam lima tahun penjara.Hingga Kamis (6/10/2005), Isnin masih diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Bogor, Jl. Ahmad Yani nomor 65. Dia sudah dua hari dikarantina di tempat ini. Isnin memiliki dua paspor, yaitu paspor dari Singapura dengan nama Isnin bin Hasan dan paspor Indonesia atas nama Masnin Hassan Basri. Isnin sudah dipastikan sebagai warga Singapura. Sedangkan paspor Indonesia, dibuat Isnin, dengan bekal KTP palsu. Karena itulah, meski dipastikan bukan sebagai Azahari, Isnin tetap akan diproses pelanggaran hukumnya terkait pembuatan paspor tersebut. "Kami saat ini masih melakukan koordinasi dengan Imigrasi Sukabumi untuk masalah penindakan. Kami juga sedang melakukan penyelidikan, siapa yang membuatkan KTP palsu, dan lain-lainnya. Kami menargetkan secepat mungkin diperiksa, karena statusnya sudah jelas dia warga Singapura," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bogor, Wan Adriansyah, saat ditemui detikcom.Saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Bogor tahun 2003 lalu, Isnin datang langsung ke Kantor Imigrasi, tanpa melalui calo. Dia membawa KTP asal Sukabumi. Menurut Wan, Kedubes Singapura sudah menyerahkan kasus Isnin untuk ditindak sesuai hukum Indonesia. Namun, apakah nanti Isnin dideportasi atau tidak, menurut Wan, belum ada kepastian. "Kami masih menyelidiki, begitu juga dengan polisi yang sedang melakukan pemeriksaan tentang pemalsuan dokumen. Bila nanti ada deportasi, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kedubes Singapura," ungkap dia. Dan untuk hal ini, Imigrasi Bogor juga tengah melakukan koordinasi dengan Kanwil Imigrasi Jawa Barat. Menurut Wan, Isnin mengaku membuat paspor Indonesia karena ingin menjadi warga Indonesia. Apalagi, saat ini Isnin sudah menikahi warga Sukabumi dan memiliki anak. Selain soal paspor, menurut Wan, Imigrasi juga akan mempersoalkan overstay Isnin. Sebab, Isnin masuk ke Indonesia terakhir kalinya dengan menggunakan visa berkunjung melalui Batam tertanggal 8 Juni 2003 selama 60 hari. "Sekarang kami mengejar overstay dia. Dengan masalah itu saja, dia bisa ditahan selama 5 tahun, karena melanggar UU Imigrasi," ungkap Wan. Rencananya, Imigrasi akan memeriksa Lilis, istri kedua Isnin, Jumat (7/10/2005) besok. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads