"Ini dalam konteks hukum, melakukanya bisa kena sanksi hukum, bukan hanya sanksi internal yang bersifat indisipliner. Di Indonesia, ada pasal soal penganiayaan di KUHP, di berbagai instrumen terkait hak sipil politik juga ada," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (26/5/2019) malam.
Dia lalu bicara soal penggunaan kewenangan secara berlebihan. Menurutnya, dalam konteks HAM, penggunaan kewenangan secara berlebihan merupakan bentuk pelanggaran HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menyatakan polisi memang diberi kewenangan untuk menangkap orang yang diduga terlibat kerusuhan. Namun, jika seseorang sudah menyerah atau berhasil ditangkap, maka orang itu tidak boleh dipukuli.
"Contohnya, jika seorang demonstran sudah ditanggap, atau diringkus, atau sudah menyerah, tidak boleh dipukuli, ditendang, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," ucapnya.
Komnas HAM, kata Anam, memberi perhatian khusus terkait rangkaian peristiwa yang terjadi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. "Komnas HAM memberi perhatian atas semua peristiwa aksi tersebut, baik terkait langsung maupun konteks yang menyertainya," kata Anam.
Sebelumnya, Andri Bibir diduga dipukuli oknum anggota Brimob karena diduga terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polri menyatakan tindakan pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan.
"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan. Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Dedi mengatakan Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam pemukulan tersebut. Dia mengatakan petugas mengambil tindakan represif karena Andri Bibir terlibat aktif dalam aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.
"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di kepolisian pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada," kata Dedi.
Peristiwa ini sendiri terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Dedi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5) pagi.
Pengakuan Pria yang Dipukuli Brimob di Kampung Bali:
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini