"IR pelaku pencurian sejumlah rumah dan kepemilikan senjata api rakitan diamankan oleh Babinsa Desa Blang Paku bersama masyarakat di pasar ikan Desa Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh," kata Kapolsek Wih Pesam, Ipda M Nasir, dalam keterangannya, Minggu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syukur, pelaku berhasil kita amankan saat dia berupaya meninggalkan Desa Lampahan Timur malam ini dengan menggunakan Bus tujuan Kampung Petobak pasar IV gang Bandrek Delitua," sebut Nasir.
Nasir menyatakan IR mengakui soal kepemilikan senjata api rakitan yang diamankan bersamanya. Senjata itu, kata Nasir, bakal dijual ke Sumatera Utara.
"Dari keterangan pelaku, dia mengakui kepemilikan senjata api rakitan yang ditinggalkan di belakang mesin tebu di kebun milik masyarakat Blang Paku. Senpi itu rencananya akan dijual ke Sumatera Utara," sebut Nasir.
Dia menyebut hasil curian IR itu dijual dan kemudian uangnya dipergunakan untuk membeli sabu. Pelaku diduga sudah mencuri di 3 rumah warga dan 1 pabrik batu.
"Pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan spesialis pencurian rumah kosong ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan selanjutnya," tutur Nasir. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini