Australia Minta JI Dilarang, Deplu Ngaku Belum Terima Surat

Australia Minta JI Dilarang, Deplu Ngaku Belum Terima Surat

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 17:46 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia meminta Indonesia melarang Jamaah Islamiyah (JI) dan membatalkan rencana pemberian remisi bagi Abu Bakar Ba'asyir. Akan tetapi Departemen Luar Negeri (Deplu) mengaku belum menerima surat resminya.Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Deplu Yuri Thamrin di kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2005).Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan mengenai pelarangan kelompok JI di antaranya Resolusi 1267 Dewan Keamanan PBB terkait dengan Al Qaeda dan Taliban. Dalam resolusi itu ada list konsolidasi yaitu pelarangan Jamaah Islamiyah."Yang namanya resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat bagi semua negara anggotanya termasuk Indonesia," ujarnya.Selain itu, kata Yuri, Indonesia tidak bisa melarang organisasi yang tidak formal, tercerai-berai, underground, dan pemimpinnya sudah dituntut di pengadilan dan dijatuhi hukuman mati.Ketika ditanya apakah permintaan Australia itu merupakan bentuk campur tangan, Yuri menyatakan, tergantung negaranya. Kalau misalnya negara Asean yang meminta hal itu maka hal itu adalah hal yang wajar. Namun saat ini yang paling penting adalah memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan nasional dan bukan atas intervensi asing.Yuri juga berpendapat sama mengenai permintaan Australia terhadap sikap yang harus diambil Indonesia tentang Abu Bakar Ba'asyir, yaitu Deplu belum menerima surat resmi dari pemerintah Australia.Meski demikian, lanjutnya, kalaupun ada permintaan tersebut Deplu akan menyerahkan kepada pihak terkait yakni Menteri Hukum dan HAM."Lagi pula ada ketentuan di Indonesia, sistem hukum kita membolehkan pemerintah dapat memberikan remisi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," katanya. (san/)


Berita Terkait