Khairiansyah Ikut Nikmati DAU
Kamis, 06 Okt 2005 16:18 WIB
Jakarta - Auditor BPK Khairiansyah Salman, yang pernah dicoba disuap anggota KPU Mulyana W Kusumah, ternyata diduga ikut menikmati dana abadi umat (DAU) Departemen Agama (Depag).Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi DAU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (6/10/2005).Sidang ini benar-benar menguliti pihak yang ikut menikmati DAU. Nama-nama tenar pun dibeberkan. Selain Khairiansyah, disebut juga Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan 36 anggota DPR.Pembeberan nama-nama itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman Hutapea. Sidang mengadili terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawwar dan mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Taufiq Kamil.Dalam dakwaan terhadap Said dan Taufiq, Payaman menyatakan, Khairiansyah menerima uang dari DAU sebesar Rp 10 juta. Uang itu diterima auditor BPK yang ngetop setelah membongkar korupsi KPU itu sebagai uang transpor."Tanggal 23 September 2003, uang transpor untuk auditor BPK Rp 10 juta diberikan kepada Khairiansyah Salman," kata Payaman.Selain kepada Khairiansyah, DAU juga disetor ke Sekretariat Jenderal BPK. Disebutkan Rp 607.347.000 disetor ke rekening Setjen BPK pada 19 April 2002. Kemudian setoran senilai Rp 472.660.500 dilakukan pada 8 April 2003.Khairiansyah enggan berkomentar atas dakwaan JPU yang menyebut namanya ikut menikmati DAU. "Saya kan bekerja dalam sistem. Lebih baik tanyakan sama pimpinan tim audit," kata Khairiansyah saat dihubungi wartawan via telepon.Selain auditor BPK, DAU juga dinikmati anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004. JPU membeberkan, pada 18 Januari 2002, uang DAU senilai Rp 134.940.100 digunakan untuk biaya 36 anggota Komisi VI DPR dalam rangka pelepasan kloter pertama embarkasi Medan, Jakarta dan Surabaya.Kemudian pada 6 Maret 2002, sebanyak Rp 66.362.200 dipakai untuk membiayai perjalanan dinas 19 anggota Komisi VI dalam rangka pantauan pemulangan jamaah haji.Selain itu DAU juga dipakai Ketua dan Wakil Ketua Komisi VI DPR untuk menghadiri undangan ke AS pada 30 September 2002. Uang DAU yang dipakai untuk ke AS sebesar Rp 26.642.000.Yang lebih aneh lagi, DAU juga dimanfaatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1423 anggota Komisi VI DPR. Jumlah untuk THR itu Rp 279 juta.Selain BPK dan DPR, DAU juga disebut dinikmati empat anak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Keempat anak Jimly dalam dakwaan JPU disebutkan menerima Rp 54.780.000 sebagai biaya umroh.
(iy/)











































