Ini Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Ini Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Rivki - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 08:33 WIB
Foto: Gedung MK. (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.

"Dalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara detikcom, Minggu (26/5/2019).

Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.

"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.

Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.


Simak Juga "Sering Menang di MK, Alasan BW Ditunjuk Pimpin Tim Hukum Prabowo":

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads