Polda Metro Gerebek 2 Rumah yang Dijadikan Ajang Prostitusi
Kamis, 06 Okt 2005 15:47 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya menggerebek dua rumah di Jalan Taman Sari Raya, Jakarta, yang selama ini dijadikan ajang prostitusi. Delapan orang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian termasuk para penjaja seksnya.Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (6/10/2005).Menurut Ketut, penggerebekan dua rumah yang beralamat di Jalan Taman Sari Raya No 57 dan 90 E, Jakarta, berkat informasi masyarakat bahwa kedua tempat itu sering dijadikan ajang prostitusi. Dari penggerebekan itu diamankan sang germo bernama Kisper Sunarto dan 7 karyawannya dengan inisial AN, R, S, M, C, G, dan J. Mereka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya. "Sedang 6 PSK lainnya yaitu S, I, I, W, L, dan A diwajibkan lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis," tandasnya.Ketut mengatakan, modus operandi kawanan ini, PSK langsung dipesan untuk datang ke tempat melalui telepon. "Setelah deal PSK dibawa ke hotel berbintang di Jakarta," ujarnya.Menurut dia, Kisper sudah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu dengan tarif short time Rp 500 ribu dan tarif long time Rp 1 juta. Pambagian hasilnya, calo dan sopir mendapatkan 40 persen, germo 30 persen, dan PSK-nya mendapat 30 persen.Kisper akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Tujuh karyawannya dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pembantu tindak kejahatan.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































