TKN Jokowi Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Ini Persiapannya

TKN Jokowi Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Ini Persiapannya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2019 12:07 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (kanan) (Lisye/detikcom)
Jakarta - Pihak Jokowi-Ma'ruf Amin siap menjadi pihak terkait dalam gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang nantinya dipimpin Yusril Ihza Mahendra pun mulai mengompilasi bukti-bukti dan menyiapkan ahli.

"Selain pembentukan tim hukum yang dipimpin Prof Yusril, maka secara umum TKN mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti yang terdiri atas dokumen kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini, TKN Jokowi-Ma'ruf juga tengah mempersiapkan saksi dan ahli. Namun Arsul belum menyebut kepastian nama dari saksi dan ahli yang akan diajukan pihaknya untuk sidang di MK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kemudian mengidentifikasi saksi-saksi dan ahli. Nanti kita konfirmasi dulu kesediaannya," ucap Sekjen PPP itu.

Arsul mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga sambil menunggu TKN Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.

"Tentu nanti kami pilah-pilah dan putuskan mana yang diajukan setelah kami mendapatkan salinan final dari permohonan PHPU Presiden dan Wapres dari MK dan kami telah menjadi pihak terkait," jelas Arsul.

Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Langkah ini menjadi jalan terakhir bagi pasangan nomor urut 02 itu untuk membuktikan dugaan kecurangan yang selama ini didengungkannya.


Dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Sandi diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), Jumat (24/5) malam. BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo, yang menjadi penanggung jawab tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke gedung MK.

Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti gugatan. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.


BPN Ajukan 51 Bukti ke MK, Termasuk Laporan yang Ditolak Bawaslu:

[Gambas:Video 20detik]

(elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads