"Kami mengapresiasi dengan sangat baik pihak 02 ternyata jadi dengan sungguh-sungguh melakukan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan sebagai pemohon di sengketa pilpres di MK. Karena dari kemarin-kemarin kan kita menunggu dan memastikan tentang kehadiran dan kepastian pihak 02 apakah menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan gugatan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
Ade berharap langkah hukum yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga bisa mengurangi aksi massa yang memprotes hasil pemilu. Langkah-langkah konstitusional, menurutnya, merupakan cara terbaik yang saat ini bisa ditempuh.
"Mudah-mudahan juga seperti itu bisa (mengurangi aksi massa), supaya memang kita bersama-sama menghormati dan menghargai semua proses yang ada. Makanya saya sampaikan sekali lagi gunakan hak konstitusi itu di ruang-ruang konstitusi, di ruang ranah hukum, jangan menggunakan, dan menyampaikan alasan itu bukan di ruangnya konstitusi," ujarnya.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan gugatan yang diajukan merupakan bagian dari sikap mewujudkan demokrasi.
"Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudahan ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
"Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting dalam mewujudkan upaya demokratis di negara ini. Dan kami percaya MK akan jadi bagian penting dalam upaya tersebut," tutur BW.
Diblokade Saat ke MK, BW: Aparat Jangan Paranoid!:
(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini