"Masih diperiksa dulu untuk buzzer-nya, sedangkan kreatornya masih di-profiling oleh Direktorat Siber Polri," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disebarkan di Whatsapp dan Facebook," ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap Said pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Said, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel.
"Konten yang ditemukan dan disebarkan tersangka SDA tersebut mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Dedi.
Kasubdit III Siber Bareskrim Kombes Ricky Naldo menyebut Said menyebarkan hoax polisi China agar adanya semangat nasionalisme bahwa seharusnya anggota Polri harus berasal dari anak bangsa sendiri. Atas perbuatan tersebut, Said terancam 6 tahun penjara.
"Bahwa maksud dan tujuan meneruskan gambar polisi yang diduga China dan tulisan tersebut karena adanya rasa nasionalisme yang sepatutnya anggota Polri tersebut berasal dari anak bangsa sendiri," ujar Ricky.
Berikut ini pesan yang disebar oleh Said:
Info tkp depan bawaslu.... Innalillahi Waa Innaillaihi Roji'un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia...
Penyebar Hoax 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Diringkus Polisi!:
(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini