KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi di Sultra
Kamis, 06 Okt 2005 14:46 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih penangangan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Lambuya, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp 20 miliar. Sebab, masyarakat tidak percaya lagi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.Demikian yang terungkap ketika lima orang perwakilan dari Koalisi Antikorupsi Sulawesi Tenggara mendatangi kantor KPK di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2005)."Selama 10 bulan penyelidikan kasus ini belum menemukan apa-apa. Terlihat jelas adanya konspirasi untuk mengaburkan substansi permasalahan ini," kata koordinator Koalisi Antikorupsi Sulawesi Tenggara Andri Darmawan.Hasil penyelidikan Kejati Sultra diperoleh kesimpulan bahwa hasil audit investigasi BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan genset tersebut.Andri mencurigai BPKP Sultra karena mengeluarkan hasil audit yang menyatakan tidak adanya kerugian. Selain itu BPKP juga menyimpulkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dari pengadaan genset karena merupakan penunjukan langsung oleh Gubernur Sultra kepada PT Paramindo Sapta Utama. BPKP juga tidak menemukan adanya kejanggalan hukum terkait nilai proyek tersebut."Akan tetapi dari rencana anggaran biaya pengadaaan genset di Lambuya merupakan rencana anggaran yang direkayasa yang dibuat setelah mencuatnya kasus ini dan untuk mengelabuhi aparat," tandasnya.Andri menjelaskan setelah 10 bulan penyelidikan kasus ini, Kejari Konawe dan Kejati Sultra berkeinginan menghentikan penyelidikan kasus ini. Bahkan pihak kejaksaaan akan memetieskan kasus yang merupakan megakorupsi di daerah dan melibatkan para pejabat di daerah Sultra."KPK harus segera mengambil alih karena Kejati telah gagal dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat Sultra," ujarnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































