Apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Karen dipidana penjara selama 5 tahun.
"Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal yang memberatkan, Karen tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Karen juga tidak mengelola perusahaan dengan baik dan benar.
Hal yang meringankan bagi Karen mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Jaksa menyatakan Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp 568 miliar.
Simak Juga 'Sepak Terjang Karen, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini