"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujar Fajar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Megawati Bersyukur PDIP Menangi Pileg |
Seperti diketahui Badan Pemenangan Prabowo Sandi direncanakan akan mengajukan permohonan ke MK siang ini. Fajar mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan MK. Menurutnya MK sudah melayani sengkata pemilu 2019 sejak Rabu (22/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menuturkan, hingga saat ini MK belum menerima informasi dari BPN terkait waktu pengajuan permohonan. Namun ia menegaskan MK akan selalu siap melayani pendaftaran sengketa pemilu 2019.
"Tidak ada belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja," kata dia.
Dia mengatakan MK akan menerima semua permohonan sengketa pemilu. Selanjutnya akan dibawa ke pengecekan admisnistrasi hingga sampai di tangan hakim konstitusi.
"Kalau di wilayah ke paniteraan seperti ini tidak ada penolakan berkas permohonan, semua yang dibawa ke level administrasi seperti ini semuanya nanti akan diverifikasi nanti akan sampai di tangan hakim konstitusi," tutupnya.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Denny Indrayana: Sebelum Batas Waktu, Prabowo Ajukan ke MK:
(lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini