Pemblokiran dilakukan tidak lama setelah kericuhan yang terjadi pada Selasa (21/5) di beberapa titik di Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut pembatasan akses media sosial (medsos) bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran kabar bohong atau hoax.
"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial--tidak semuanya--dan messaging system," kata Rudiantara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sampai Kapan Akses ke WhatsApp cs Dibatasi? |
"Jadi teman-teman akan mengalami, kita semua kan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video," ujar Rudiantara.
Menko Polhukam Wiranto yang juga berada di lokasi itu sedikit menambahkan penjelasan Rudiantara. Dia menyebut langkah yang diambil pemerintah itu bukanlah tindakan sewenang-wenang.
"Kami juga sangat menyesalkan ini kita harus lakukan, tapi semata-mata bukan karena kita ini sewenang-wenang, betul-betul kita ingin mengajak ini suatu upaya untuk mengamankan negeri ini, negeri yang kita cintai ini. Berkorban 2-3 hari nggak lihat gambar kan nggak apa-apa, ya kan?" kata Wiranto.
Kebijakan pemerintah rupanya bukan isapan jempol. Pada malam harinya, Polda Metro Jaya mengumumkan 257 tersangka kerusuhan Aksi 22 Mei. Salah seorang pelaku ternyata menyebarkan hasutan lewat grup WhatsApp.
![]() |
"Ada di balik saya tersangka provokator yang dia menggugah kata-kata di WhatsApp Group 'persiapan buat perang, yang lain mana?'. Kemudian ada kata-kata lagi 'rusuh sudah sampai Tanah Abang, sudah bakar-bakaran'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5) malam.
Ada Catatan
Ketua Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pemerintah segera mengevaluasi pembatasan akses tersebut. Selain WhatsApp, beberapa media sosial yang aksesnya dibatasi adalah Instagram dan Facebook.
"Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial, mengingat media sosial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi," ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. Bamsoet meminta masyarakat tidak menyebarkan konten yang bersifat negatif dan provokatif.
"Mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Selain Bamsoet, catatan datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai kebijakan pemerintah berlebihan. Komnas HAM mempertanyakan dasar pembatasan tersebut.
Baca juga: Hak Akses Terhadap Media Sosial |
"Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Menurut Taufan, pembatasan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Taufan mengatakan hak tersebut bisa saja dibatasi, namun harus dengan prosedur dan alasan yang kuat.
"Mendapatkan informasi itu kan hak asasi. Memang bisa dilimitasi, tapi harus dengan alasan tertentu, prosedur tertentu. Jadi memang ada wewenang mereka untuk melakukan itu. Tapi ya mestinya wewenang itu digunakan dengan dasar yang kuat. Itu aja sebenarnya," ujar Taufan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini