Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Flu Burung Tak Gratis
Kamis, 06 Okt 2005 12:39 WIB
Jakarta - Pemerintah hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan pasien yang diduga terkena flu burung. Sedangkan biaya pemulasaran sampai pemakaman jenazah tidak digratiskan. Keluarga pasien harus menanggung sendiri biaya tersebut. Hal itu disampaikan Dirjen Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3L) Departemen Kesehatan (Depkes) I Nyoman Kandun kepada detikcom usai penyerahan bantuan obat Tamiflu di Depkes, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/10/2005). "Pengobatan pasien flu burung memang ditanggung pemerintah. Tapi pembebanan ini tidak bisa digunakan untuk hal-hal di luar pengobatan seperti biaya untuk peti mati dan pemulasaran jenazah," kata Kandun. Nyoman mengaku belum mendengar laporan tentang Ilyas Salim (20 bulan), suspect flu burung yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso yang dibawa pulang tanpa peti. Keluarga Ilyas terpaksa membawa pulang jenzah anaknya tak sesuai prosedur pasien flu burung karena tak punya biaya.Ayah Ilyas, Abdul Rosyid (32), mengaku dimintai petugas jenazah Rp 1,4 juta untuk biaya pemandian, kafan dan biaya peti mati. Namun karena tak punya uang, jenazah Ilyas pun dibawa pulang ke rumah duka tanpa dimasukkan ke peti. Sesuai prosedur yang berlaku, jenazah suspect flu burung atau penderita penyakit penular lainnya, setelah dibungkus kain kafan dan dilapisi plastik, jenazah harus dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat, dan tidak boleh dibuka lagi hingga dimakamkan.
(iy/)











































