Suap Pejabat PUPR, Dirut PT WKE Divonis 3 Tahun Penjara

Suap Pejabat PUPR, Dirut PT WKE Divonis 3 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 16:55 WIB
Ilustrasi Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, divonis 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah menyuap empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Lily, Irene, dan Yuliana juga divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keempat pejabat PUPR yang menerima suap dari Budi dkk itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.




Berikut rincian yang diberikan Budi dkk kepada 4 pejabat Kementerian PUPR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya:

1. Anggiat sejumlah Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu
2. Meina Woro Kustinah, sejumlah Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu
3. Donny Sofyan, sejumlah Rp 150 juta
4. Teuku Mochamad, sejumlah Rp 1.211.605.000 dan USD 33 ribu

Suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR secara bertahap. Suap ini bemaksud agar tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP menjadi lancar.

Atas perbuatan itu, keempatnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads