"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana, di PN Medan, Kamis (23/5/2019).
Majelis hakim menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
#2019GantiPresiden.
Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.
"Kalau katanya postingan mengarah ke hoaks bom Surabaya, kami tanyakan ke saksi ahli, tidak ada ujaran kebencian. Jadi apa sih makna kebencian itu?," ujar Rina saat dihubungi terpisah.
Menurut Rina, keanehan lainnya yaitu tidak ada pelapor korban dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang, korban tidak ada. Sampai saat ini. Dia yang menangkap polisi," pungkas Rina. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini