Nazaruddin Sangkal Beri Daan Dimara Duit US$ 30 Ribu
Kamis, 06 Okt 2005 12:18 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin membantah mentah-mentah telah memberi anggota KPU Daan Dimara uang US$ 30 ribu lewat Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Demikian yang mengemuka dalam sidang korupsi KPU di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/10/2005).Keterangan Nazar itu bertolak belakang dengan kesaksian Daan pada Rabu kemarin saat menjadi saksi untuk terdakwa Hamdani Amin. Uang itu, menurut Daan, titipan dari Nazar.Pada hari ini, Daan juga memberikan kesaksian serupa saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Nazaruddin."Buat apa uang itu, kenapa diserahkan kepada Anda?" tanya ketua majelis hakim Kresna Menon pada Daan."Saya tidak tahu. Uang itu dari Hamdani Amin dan katanya dari Pak Ketua," jawab Daan.Tak puas dengan jawaban Daan, hakim Kresna Menon lantas mencecar sang saksi. "Kalau tidak tahu, kenapa tidak ditolak?" tanya hakim lagi. Namun akademisi Universitas Cendrawasih itu hanya diam dan tidak memberikan jawaban."Kenapa uang dikembalikan ke KPK, apa takut terlibat?" tanya hakim Kresna lagi.Setelah berpikir sejenak, pria asal Papua ini menjawab bahwa uang tersebut bukan haknya. Daan juga mengaku tidak pernah mengkonfirmasi pemberian uang dari Hamdani ke Nazar.Mendengar kesaksian Daan, Nazar yang duduk di kursi pesakitan langsung membantahnya. "Saya tidak pernah memberikan uang untuk Daan memalui Hamdani Amin," tandas profesor asal UI itu.Hakim lalu meminta pendapat Daan mengenai tanggapan Nazar. "Ya kalau kesaksian Pak Ketua seperti itu, seperti itulah adanya," kata Daan.Mendengar tanggapan Daan, hakim meminta ketegasan. "Saya minta ketegasan bagaimana apa benar bantahan Nazar atau Anda tetap pada kesaksian," tanya hakim lagi."Saya tetap pada kesaksian saya," jawab Daan.
(aan/)











































