Sidang Penyuap Romahurmuziy Digelar 29 Mei di PN Jakpus

Sidang Penyuap Romahurmuziy Digelar 29 Mei di PN Jakpus

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 13:54 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Persidangan untuk dua orang tersangka kasus dugaan suap terhadap Anggota DPR Romahurmuziy (Rommy), Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi digelar Rabu (29/5). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang dakwaan Muafaq dan Haris 29 Mei 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq merupakan Kepala Kantor Kemenag Gresik. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada 15 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 300 juta ke Rommy. Keduanya diduga memberi suap agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu proses seleksi jabatan di Kemenag yang sedang mereka ikuti.



Rommy juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu Haris dan Muafaq karena posisinya yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads