"Sidang dakwaan Muafaq dan Haris 29 Mei 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 300 juta ke Rommy. Keduanya diduga memberi suap agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu proses seleksi jabatan di Kemenag yang sedang mereka ikuti.
Rommy juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu Haris dan Muafaq karena posisinya yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini